Caption Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu, 25 Januari.
Jakarta, Seleksi terbuka yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 5 posisi pejabat eselon I, diminati oleh 110 pelamar. Dari jumlah tersebut, diperoleh 31 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu assesment yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2015 mendatang.
Dikutip dari situs #Kementerian ESDM, tercatat beberapa nama yang memiliki pengalaman mumpuni di sektor migas. Diantaranya I Gusti Nyoman Wiratmadja yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Migas, Naryanto Wagimin yang saat ini mengampu jabatan Direktur Pengusahaan Hulu Migas, dan Djoko Siswanto yang kini masih duduk di kursi Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Sementara, dari pihak asosiasi terdapat Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi. Kementerian ESDM telah melakukan seleksi terbuka untuk 5 jabatan Eselon I yaitu 4 Dirjen dan 1 Sekjen Dewan Energi Nasional. Seleksi terbuka yang dilakukan Kementerian ESDM tersebut dilakukan sejak 18 Desember 2014.
Lowongan jabatan yang akan dibuka adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon yaitu berstatus Warga Negara Indonesia bagi yang non PNS. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (untuk lowongan jabatan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagi Pegawai Negeri Sipil, sekurang- kurangnya menduduki pangkat pembina utama muda (IV/c) dan telah/masih menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun /pejabat fungsional yang kompetensinya terkait dengan jabatan yang akan diisi, sekurang - kurangnya jenjang madya, menduduki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda (IV/c).
Sementara bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki jabatan dengan tanggung jawab setara Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 tahun dan berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada akhir bulan Januari 2015.
sumber: cnnindonesia.com
.
@
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten