SKK Migas melaporkan terdapat 32 wilayah kerja migas yang akan habis kontraknya pada 2024
Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola 32 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang bakal habis kontraknya pada 2024. BUMN migas ini didorong agar dapat bisa menguasai penguasaan yang lebih besar terkait pengelolaan blok migas di Indonesia.
"Highest priority ke Pertamina karena mereka (saat ini) baru menguasai kurang dari 20 persen dari seluruh blok yang ada. Paling tidak kedepannya harusnya 40 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Rabu (25/2).
Dari 32 kontrak migas yang akan habis, Wiratmaja mengatakan Pertamina sudah menawar sedikitnya tiga willayah kerja meliputi ONWJ, Phase A, dan Mahakam. Pemerintah pun berjanji akan mengakomodir permintaan Pertamina tersebut.
"Tapi kalau Pertamina tidak mau akan kami tawarkan ke (kontraktor) existing. Kalau existing tidak mau juga akan kami tender ulang," kata Wiratmaja.
Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu #Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hingga 10 tahun mendatang terdapat 32 wilayah kerja yang akan habis kontrak. Sebelumnya, Penasihat Ahli Kepala SKK Migas, Haposan Napitupulu memperkirakan produksi 32 blok tersebut mencapai 72,5 persen dari total produksi migas nasional.
Tahun ini, terdapat satu kontrak blok migas yang berakhir yakni Gebang dengan operator JOB Pertamina-ENergi Mega Persada (EMP).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pemerintah daerah menjual hak partisipasi wilayah kerja minyak dan gas atau participating interest (PI) ke pihak swasta. Ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar memperoleh manfaat dari pengelolaan migas di daerahnya.
Untuk memastikan PI dapat dimanfaatkan dengan baik, jelas Wiratmaja, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya ini dilakukan untuk mengawasi laporan keuangan dan penggunaan dana dari hasil pengelolaan wilayah kerja migas oleh Pemda.
sumber: cnnindonesia.com
@
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten