Reformasi Tata Kelola Migas Harus Jadi Angin Segar

JAKARTA, (PRLM).- Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, pengalihan fungsi Petral ke Pertamina untuk pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang, seharusnya bisa membuat angin segar pula bagi perusahaan nasional yang bergerak di bidang perdagangan minyak dan gas bumi untuk dapat disertakan dalam kegiatan bisnis migas tersebut.
"Pasalnya, selama ini perusahaan nasional yang bergerak dalam perdagangan minyak dan gas, nyaris jadi penonton karena pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang nyaris semuanya jatuh ke tangan pengusaha non nasional," kata Sofyano di Jakarta, Sabrtu (17/1/2015).
Seperti diketahui, selama ini pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk pemenuhan kebutuhan nasional ditangani ISC dan Petral, melalui tender terbuka hanya melibatkan National Oil Company (NOC). Ini nyatanya pula tidak terbatas hanya pada produksinya sendiri dan produsen minyak atau kilang termasuk di dalamnya Major Oil Company pula.
Menurut pengamat kebijakan energi ini, perusahaan nasional yang berbentuk Perusahaan Terbatas, seharusnya diberi kesempatan dan dukungan dari pemerintah dan Pertamina, sebagaimana yang terjadi seperti di Jepang dan Korea.
Perusahaan perusahaan Jepang seperti Mitsubishi, Mitsui, Sumitomo, Itochu, Marubeni, Sojitz, Kanematsu, Toyota Itshu selalu mendapatkan prioritas untuk melakukan pengadaan ataupun penjualan untuk minyak mentah dan produk kilang asal jepang.
Hal yang sama juga berlaku di Korea. Perusahaan perusahaan antara lain SK, Hanwha, Samsung, Hyundai, GS-Global, Daewoo Internasional, juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Korea .
"Perusahaan-perusahaan di Jepang dan Korea dapat menjadi World Class Oil Trading yang membuka kantor cabang di banyak negara seperti Singapura, Inggris, Dubai maupun AS karena mendapat dukungan dari pemerintahnya dalam menjalankan usahanya," kata Sofyano.
Oleh karena itu, ujar dia, saat ini adalah waktu yang tepat untuk reformasi bagi perusahaan nasional dapat berperan aktif dalam pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang.
Hal ini tentunya dengan bantuan serta dukungan mutlak pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi dan mendorong para perusahaan nasional untuk dapat berpartisipasi yang pada akhirnya berdampak baik bagi negara seperti nilai tukar rupiah, kenaikan pajak dan devisa lebih stabil. Ini mengingat dalam satu bulan saja saat harga minyak rendah telah terjadi transaksi sebesar kurang lebih 1,1 miliar dolar AS.
Dikatakan, Pertamina seharusnya pula memberi kesempatan kepada badan usaha nasional yang berbentuk PT untuk dapat berkembang menjadi perusahaan internasional trading minyak mentah dan BBM terutama mengingat Indonesia merupakan salah satu negara pengimpor minyak terbesar di kawasan Asia Pasifik.
"Tirulah negara negara seperti Jepang dan Korea yang memberi kesempatan pada perusahaan dalam negerinya untuk berkembang menjadi perusahaan Internasional," kata Sofyano.
Menurut dia, ISC dan atau Pertamina seharusnya mengikutkan perusahaan Indonesia berbentuk PT dalam tender pengadaan minyak yang diadakan berikutnya.
Bila ingin transparan, gunakan perusahaan dalam negeri karena bila terjadi penyimpangan bisa diawasi oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. "Ini akan lebih menguntungkan, ketimbang melibatkan perusahaan asing yang sulit menjamahnya dengan pengawasan dan hukum yang berlaku di negeri ini,' katanya. 

sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/312528



@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Reformasi Tata Kelola Migas Harus Jadi Angin Segar