Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Zakaria Christian, koordinator Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK), yang memimpin ribuan massa melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Senin (16/2). Ini merupakan aksi kedua massa KOMPAK, setelah pekan lalu mereka melakukan aksi yang sama, menuntut pelantikan BG, sapaan akrab Budi Gunawan.
Pengadilan telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan dan keputusan tersebut telah menjadi kekuatan hukum tetap.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka hal tersebut semakin memperkuat argumen bahwa tidak ada lagi alasan hukum yang membatalkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Zakaria Christian, koordinator Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK), yang memimpin ribuan massa melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Senin (16/2). Ini merupakan aksi kedua massa KOMPAK, setelah pekan lalu mereka melakukan aksi yang sama, menuntut pelantikan BG, sapaan akrab Budi Gunawan.
"Pesan kami tegak lurus konstitusi, lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pesan ini menjadi lebih kuat dengan keputusan Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah," ujarnya.
Zakaria mengatakan, sesuai konstitusi negara, TAP MPR Nomer VII tahun 2000 tentang Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia jelas dinyatakan bahwa penetapan Kapolri bukanlah hak prerogatif Presiden karena Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR. Di dalam Pasal 7 ayat 3 Ketetapan MPR No. VII/2000 tersebut serta Pasal 11 ayat 1 UU No.2/2002 sama-sama disebutkan bahwa Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jelas sudah, bahwa tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalang-halangi Presiden untuk segera melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kami, KOMPAK bersama rakyat, siap berdiri di garda terdepan untuk melindungi dan membela Presiden jika ada pihak-pihak yang akan merongrong kewibawaan Presiden atas keputusan melantik Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bagi kami, konstitusi berada di atas segala pendapat dan opini orang per orang, atau sekelompok masyarakat," tegasnya.
Aksi massa KOMPAK kembali turun ke jalan dalam rangka memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, semata-mata sebagai perwujudan dari penegakan konstitusi negara.
"Kami adalah rakyat yang tegak lurus konstitusi. Siap mendukung Presiden untuk tegak lurus konstitusi. Bagi kami, pelantikan Budi Gunawan adalah amanat konstitusi. Aksi massa KOMPAK bukan untuk mendukung orang per orang, tetapi semata untuk menyelamatkan Republik Indonesia dan Presiden Jokowi dari tekanan-tekanan yang inkonstitusional," tambahnya.
@
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten