SKK Migas Pangkas Proses Tender

SKK Migas Pangkas Proses Tender
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan revisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di industri hulu migas.
Menurut Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, tujuan dari revisi tersebut antara lain percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.
Pada aturan baru ini, proses tender di kontraktor KKS, dan proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas, hanya untuk tender di atas Rp200 miliar atau USD20 juta. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp50 miliar atau USD5 juta.
Selain itu, beleid mengatur adanya mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai.
“Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah,” kata Amien dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Selain itu, SKK Migas juga mewajibkan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen.
Apabila pelaksana kontrak tidak bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada Kontraktor KKS berupa sanksi finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi. “Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak,” katanya.
Revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri.
Pada tahun 2014, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar USD17,354miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15 persen (cost basis).

sumber : Okezone



@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

SKK Migas Pangkas Proses Tender