Mantan Penyidik KPK: Bukti Permulaan Tak Bisa Dijadikan Dasar Tetapkan Tersangka

Mantan Penyidik KPK: Bukti Permulaan Tak Bisa Dijadikan Dasar Tetapkan Tersangka : aktual.coCalon alat bukti, saat mendapatkannya belum bisa dimasukkan berita acara pemeriksaan

Jakarta, Sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail menanyakan soal mekanisme penetapan tersangka di lembaga antirasuah itu.

Lantas, untuk mengetahui proses lembaga superbody ini menentukan tersangka, Maqdir pun menanyakan langsung kepada saksi yang dihadirkan pihaknya yakni AKBP Irsan dalam persidangan tersebut.

"Apakah SOP diatur sedemikian rupa, penyidikan dengan bukti dikonfirmasi atau bukti dicari setelah tersangka?," Tanya Maqdir kepada mantan penyidik KPK itu.

Irsan pun menjawab, mekanisme penetapan tersangka harus ditemukan alat buktinya terlebih dahulu. "Calon alat bukti, saat mendapatkannya belum bisa dimasukkan berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Dijelaskan Irsan, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan di KPK, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebelum tahun 2007 menyatakan, penetapan tersangka kepada seseorang yang memenuhi pidana korupsi belum ditetapkan sebagai tersangka walaupun sudah ada sprindik.

"Sprindik setelah 2007 diikuti dengan nama tersangka. Sebelumnya ada yang tersangka dan ada yang perkaranya saja," ungkapnya.

Usai mendengar jawaban Irsan, Maqdir pun menanyakan hal lain. Pertanyaan itu mengacu kepada proses penetapan tersangka apakah harus meminta persetujuan pimpinan KPK.

Irsan menjawab, bukti permulaan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Menurutnya, dua alat bukti yang cukuplah yang dipakai untuk menetapkan seorang sebagai tersangka.

"(Dilakukan) Direktur penyidikan penyelidikan dan penuntutan. Pimpinan KPK tidak wajib," jelasnya.

sumber: aktual.co


@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Mantan Penyidik KPK: Bukti Permulaan Tak Bisa Dijadikan Dasar Tetapkan Tersangka