Lantik Tersangka Gratifikasi, Komisi II: Jonan Bertentangan dengan Spirit Presiden


Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Lukman Edy menilai jika langkah Jonan melantik seorang tersangka gratifikasi sangat bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melantik tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD terminal Purabaya Bungurasih tahun 2009 menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan di Kementerian Perhubungan, terus menuai kritik pedas dari politisi Senayan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Lukman Edy menilai jika langkah Jonan melantik seorang tersangka gratifikasi sangat bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.

"Saya kira Jonan ini keliru harus diingatkan, bahwa apa yang dilakukan tidak boleh menabrak UU dan tidak boleh bertentangan dengan visi yang disampaikan presiden (pemerintahan Anti Korupsi), meski presiden tidak perlu mengurusi eselon II akan tetapi spiritnya harus sama," kata Lukman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/2).

Selain itu, ia berpandangan bahwa keputusan Menteri Jonan dalam melantik anak buahnya itu bertentangan juga dengan visi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

"Kita desak Jonan tinjau ulang, karane ini menyimpang dari semangat Jokowi- JK, dan semangat visi dari Menpan RB yang saya tau betul ketika rapat kerjanya (dengan Komisi II) itu dia akan menertibkan soal pengangkatan aparat sipil itu. Untuk mewujudkan clean goverment dan good goverment," tandasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi yang akan dilantik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan ternyata tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009.

Kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya). Eddi ditetapkan tersangka kasus gratifikasi ini pada tahun 2012 saat itu Kasat Reskrim dijabat oleh AKBP Farman.

Eddi sendiri diduga menerima gratifikasi dari penyewaan ponten ini sebesar Rp 500 juta rupiah. Sedianya Edi akan ditahan oleh penyidik, namun hingga saat ini Edi masih bisa menjalankan aktifitasnya lagi dan malah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan.

sumber: aktual.co


@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Lantik Tersangka Gratifikasi, Komisi II: Jonan Bertentangan dengan Spirit Presiden