KPK dan KPPU Harus Periksa Tender Minyak ISC Pertamina


Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bersatu BUMN meminta KPK dan KPPU (Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha) turun tangan memeriksa proses tender crude oil Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina yang dilakukan secara tertutup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Tri Widodo yang juga menegaskan bahwa target pemberantasan mafia migas oleh pemerintahan Jokowi- JK akan gagal, karena selama ini hanya mengganti kartel mafia migas saja.

"Karena sistemnya sama saja, hanya berbeda pada vehicle yang digunakan. Kalau sebelumnya tender impor pengadaan minyak dilakukan di luar negeri (Singapura oleh Petral), sekarang di dalam negeri oleh ISC Pertamina," papar Tri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/2/2014) kemarin.

Menurut Tri, hal itu tercermin dari tertutupnya proses tender pembelian crude oil oleh ISC Pertamina, serta perlakuan diskriminasi terhadap peserta tender yang ditenggarai karena adanya persekongkolan untuk memenangkan pihak tertentu. "Jika seperti ini yang terjadi di ISC, maka negara dan rakyat akan dirugikan trilyunan rupiah lagi," tukasnya.

Tri menduga ada kejanggalan dalam proses tender impor minyak mentah ISC-Pertamina pimpinan Daniel Purba. Sebab tender tersebut dimenangkan oleh trader yang bukan National Oil Company (NOC), bahkan trader itu tidak mengajukan penawaran harga terendah.

Dijelaskannya pula, impor crude oil itu akan diolah menjadi BBM premium dan solar yang masih disubsidi pemerintah. "Artinya ada pengunaan dana yang berasal dari APBN untuk membeli crude oil tersebut," imbuh Tri.

Karena itu proses tender crude oil ISC Pertamina yang memenangkan Sonagol EP, menurut Tri jelas melanggar Kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan  pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta melanggar  Permeneg BUMN No.5 tahun 2008 tentang pedoman  pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di BUMN. "Di dalam Kepres dan Kemeneg itu juga disebutkan pentingnya aspek transparan dan perlakuan adil kepada semua peserta tender," imbuh Tri.

Ia lantas menyinggung penunjukan langsung Sonangol EP yang pada November 2014 lalu Sonangol EP dan Sociedade Nacional de Combustiveis de Angola EP telah membuat MoU dengan Presiden Jokowi terkait ekspor minyaknya ke Indonesia. "Ada kebohongan publik disini, padahal informasi awal yang disampaikan kepada publik akan ada diskon khusus. Tapi kenyataannya skema yang digunakan tetap B to B, bukannya G to G," ungkap Tri.

Karena itu FSP BUMN Bersatu kata Tri menenggarai ada ketidakberesan dalam proses tender pengadaan minyak mentah oleh ISC Pertamina yang memenangkan Sonangol EP dan berpotensi merugikan negara.

"Karena itu kami FSP BUMN mendesak KPPU untuk memeriksa dugaan  persekongkolan tender antara Sonagol EP dengan ISC yang diduga diprakasai Surya Paloh.

Selain itu Kejaksaan Agung dan KPK harus segera menyelidiki persekongkolan pengadaan crude oil ISC dan Sonangol yang disinyalir adanya bagian fee gelap kepada oknum di ISC," pungkas Tri Widodo.

sumber: seruu.com



@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

KPK dan KPPU Harus Periksa Tender Minyak ISC Pertamina